SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR
FUNGSI STNK1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat
2. Sebagai sarnana pelayanan masayarakat
3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
I. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
1a. Atas nama perorangan
- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
1b. Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- NPWP
- Surat kuasa bermatrai 6000 dalam kop surat dan dibubuhi cap badan hukum
I. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
1a. Atas nama perorangan
- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
1b. Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
Instansi pemerintah (termasuk BUMN/BUMD)
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
Perorangan- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
|
Berapa Perkiraan biaya balik nama kendaraan bermotor Anda?
Cara menghitungnya:
Buka STNK Anda, pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah Patokannya adalah Kolom pertama pokok pajak Anda, baris kedua di SKPD , karena balik nama maka BBN KB baris pertama di STNK akan terisi, nilainya di dapat dari Pokok Pajak x 2/3, kemudian SWDKLLJ motor 35.000, Mobil 143.000, biaya administrasi (2 baris terakhir) untuk Motor 40.000 (25.000 + 15.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 80.000,-) (50.000 + 30.000), mobil 70.000 (50.000 + 20.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 125.000,-) (75.000 + 50.000)
contoh:
(Mobil) Pokok Pajak yang tertera di SKPD Rp. 1.200.000,
BBN KB ==> 800.000 (2/3 x Pokok Pajak)
PKB ====> 900.000
SWDKLLJ =>143.000
ADM =====> (75.000, + 50.000 = 125.000)
Total estimasi biaya yang tertera di STNK nanti termasuk perpanjangan adalah 2.268.000
Ini hanya perkiraan karena ada kemungkinan nilai jual kendaraan berubah dari tahun sebelumnya tidak sama dengan nilai jual kendaraan pada saat balik nama dilakukan.
Perhitungan ini juga berlaku untuk mutasi mobil / motor anda + balik nama.
Apabila anda menggunakan jasa kami, maka tambahkan dengan tarif jasa kami.
Kalau masih bingung silahkan telp kami untuk konsultasi, tidak ada keharusan Anda menggunakan jasa kami hanya dengan berkonsultasi.
Sebelum menghubungi kami sebaiknya siapkan STNK Anda agar patokan PKB bisa langsung sebutkan.
Untuk perkiraan biaya pengurusan melalui SMS atau Email mohon sebutkan: nilai PKB, masa berlaku STNK tahunan, alamat STNK dan alamat pemilik sekarang.
Cara menghitungnya:
Buka STNK Anda, pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah Patokannya adalah Kolom pertama pokok pajak Anda, baris kedua di SKPD , karena balik nama maka BBN KB baris pertama di STNK akan terisi, nilainya di dapat dari Pokok Pajak x 2/3, kemudian SWDKLLJ motor 35.000, Mobil 143.000, biaya administrasi (2 baris terakhir) untuk Motor 40.000 (25.000 + 15.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 80.000,-) (50.000 + 30.000), mobil 70.000 (50.000 + 20.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 125.000,-) (75.000 + 50.000)
contoh:
(Mobil) Pokok Pajak yang tertera di SKPD Rp. 1.200.000,
BBN KB ==> 800.000 (2/3 x Pokok Pajak)
PKB ====> 900.000
SWDKLLJ =>143.000
ADM =====> (75.000, + 50.000 = 125.000)
Total estimasi biaya yang tertera di STNK nanti termasuk perpanjangan adalah 2.268.000
Ini hanya perkiraan karena ada kemungkinan nilai jual kendaraan berubah dari tahun sebelumnya tidak sama dengan nilai jual kendaraan pada saat balik nama dilakukan.
Perhitungan ini juga berlaku untuk mutasi mobil / motor anda + balik nama.
Apabila anda menggunakan jasa kami, maka tambahkan dengan tarif jasa kami.
Kalau masih bingung silahkan telp kami untuk konsultasi, tidak ada keharusan Anda menggunakan jasa kami hanya dengan berkonsultasi.
Sebelum menghubungi kami sebaiknya siapkan STNK Anda agar patokan PKB bisa langsung sebutkan.
Untuk perkiraan biaya pengurusan melalui SMS atau Email mohon sebutkan: nilai PKB, masa berlaku STNK tahunan, alamat STNK dan alamat pemilik sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar