Senin, 01 Oktober 2012

SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR

SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR
FUNGSI STNK
1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat
2. Sebagai sarnana pelayanan masayarakat
3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
I. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
1a. Atas nama perorangan
- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
1b. Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- NPWP
- Surat kuasa bermatrai 6000 dalam kop surat dan dibubuhi cap badan hukum

I. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
1a. Atas nama perorangan
 - Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
1b. Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
Instansi pemerintah (termasuk BUMN/BUMD)

  1. Faktur
  2. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  3. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
  4. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
  5. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
  6. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  1. Badan Hukum
    - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
    - keterangan domisili
  2. - NPWP
    - surat kuasa
  3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
    - Surat tugas/surat kuasa
  4. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas
    pemilik atau spektek kenderaan bermotor
  5. STNK dan Foto Copy
  6. BPKB dan Foto Copy
  7. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
    - Manual dengan cap dan tanda tangan
    - Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
  8. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus
    kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
   Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  1. Badan Hukum
    - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
    - keterangan domisili , NPWP
    - surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
  2. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
    - Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan.
  3. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK
    tersebut
  4. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
  5. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
  6. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
 
 
Menghitung Pajak
Berapa Perkiraan  biaya balik nama kendaraan bermotor  Anda?
Cara menghitungnya:
Buka STNK Anda, pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah  Patokannya adalah Kolom pertama pokok  pajak Anda, baris kedua di SKPD , karena balik nama maka BBN KB baris pertama di STNK akan terisi, nilainya di dapat dari Pokok Pajak x 2/3, kemudian SWDKLLJ motor 35.000, Mobil 143.000, biaya administrasi (2 baris terakhir) untuk Motor 40.000 (25.000 + 15.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 80.000,-) (50.000 + 30.000), mobil 70.000 (50.000 + 20.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 125.000,-) (75.000 + 50.000)

contoh:
(Mobil) Pokok Pajak  yang tertera di SKPD  Rp. 1.200.000,

BBN KB ==> 800.000 (2/3 x Pokok Pajak)
PKB   ====> 900.000
SWDKLLJ =>143.000
ADM =====>  (75.000, + 50.000 = 125.000)
Total estimasi biaya yang tertera di STNK nanti termasuk perpanjangan adalah 2.268.000
Ini hanya perkiraan  karena ada kemungkinan nilai jual kendaraan berubah dari tahun sebelumnya tidak sama dengan nilai jual kendaraan  pada saat balik nama dilakukan.
Perhitungan ini juga berlaku untuk mutasi mobil / motor anda + balik nama.
Apabila anda menggunakan jasa kami, maka tambahkan dengan tarif jasa kami.
Kalau masih bingung silahkan telp kami untuk konsultasi, tidak ada keharusan Anda menggunakan jasa kami hanya dengan berkonsultasi.
Sebelum menghubungi kami sebaiknya siapkan STNK Anda agar patokan PKB bisa langsung sebutkan.
Untuk perkiraan biaya pengurusan melalui SMS atau Email mohon sebutkan: nilai PKB, masa berlaku STNK tahunan, alamat STNK dan alamat pemilik sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar