Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan alamat Penyelenggaraan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dari suatu daerah ke
daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan
bermotor. Contohnya pemilik kendaraan sebelunya beralamat di Jakarta
dan pindah alamat ke Semarang, maka identitas baru STNK & BPKB nya
juga harus sesuai dengan KTP ber alamat di Semarang, dari Jakarta ke
Tangerang dll. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke
daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.
Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Apabila kendaraan bermotor tidak di mutasi sesuai KTP maka suatu
saat pemilik kendaraan bermotor akan mendapat hambatan dalam proses
perpanjangan STNK .
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena
status kependudukan pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke
daerah lain.
Syarat mutasi/ BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik
4. Kuitansi Pembelian apa bila alih kepemilikan
5. Identitas pemilik
A. Atas nama Badan Hukum :
1. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dicap perusahaan
2. Fotokopi Surat Keterangan Domisili dicap perusahaan
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dicap perusahaan
4. Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan
B. Atas Nama Perorangan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Ijin Mengemudi (SIM)
6.Surat Pelepasan hak bila pemilik kendaraa sebelunya atas nama badan hukum
7. Surat kuasa apa bila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum